Tentang
ENAM TAHAP MENUJU LEGAL
Registrasi Akun OSS Panduan buka akun, jalur pribadi & PT Rekomendasi KBLI Cari kode dengan AI + konversi 2025 Perizinan Dasar Cek KKPR/zonasi, Persetujuan Lingkungan, PBG & SLF Nomor Induk Berusaha (NIB) Panduan terbit NIB dari akun OSS Izin Berbasis Risiko & PB-UMKU Izin berbasis risiko & penunjang SEGERA Pelaporan LKPM Kewajiban lapor berkala SEGERA
PANDUAN LENGKAP
Panduan Registrasi Akun OSS 10 menit, jalur pribadi & PT Panduan KKPR Dari Peta Polygon sampai KKPR terbit SEGERA Panduan Persetujuan Lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skalamu SEGERA Panduan PBG & SLF Dari gambar bangunan sampai SLF terbit SEGERA
PAHAMI KONSEPNYA
Nomor Induk Berusaha (NIB) Detail lengkap, kesalahan umum & FAQ KKPR Kesesuaian pemanfaatan ruang, dijelaskan Persetujuan Lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL PBG & SLF Legalitas bangunan tempat usahamu Lihat semua topik →
ALAT BANTU
Peta Polygon Lokasi Gambar batas usaha, ekspor shapefile KKPR / AMDALNET Konversi KBLI 2020 → 2025 Cek kode baru dari kode lamamu Cek Tingkat Risiko Usaha Lihat jenis izin sesuai risiko KBLI-mu SEGERA Simulasi Perizinan Terpadu Empat hasil sekaligus: risiko usaha, KKPR, lingkungan, PBG & SLF.
|
MULAI DARI TAHAP 1
← Kembali ke Tahap 3: Perizinan Dasar
BELAJAR · PBG & SLF

Kemungkinan besar ini bukan urusanmu — dan itu perlu dibuktikan.

Dari tiga persyaratan dasar, inilah yang paling sering ditakutkan pelaku usaha kecil dan paling jarang benar-benar jadi kewajiban mereka. PBG melekat pada pemilik bangunan, bukan pada usaha. Tapi kalau ternyata gedung yang kamu sewa tidak punya, masalahnya tetap sampai ke kamu — dan halaman ini menjelaskan sejauh mana.

± 11 menit baca · Diperbarui Juli 2026

DASARNYA

PBG dipicu oleh membangun — bukan oleh membuka usaha.

Ini kalimat terpenting di seluruh halaman, dan sumber kelegaan terbesar bagi pembaca yang sudah cemas.

Naskah PP 28/2025 Pasal 106 menyatakannya langsung: "PBG dan SLF ... dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha."

Perhatikan syaratnya: yang memerlukan pembangunan. Kalau kamu tidak membangun apa pun — menyewa ruko yang sudah berdiri, memakai rumah yang sudah ada, berjualan di kios pasar — maka PBG bukan kewajiban perizinan berusahamu.

Dan ada lapis kedua: PBG diberikan kepada pemilik bangunan. Kewajiban dan sanksinya melekat di sana, bukan pada penyewa. Seksi 8 membahas apa artinya itu untukmu secara praktis.

Sebelum lanjut: dua situasi yang menyelesaikan urusan ini sekarang juga

Kalau kamu berusaha di bangunan atau komplek yang dipakai bersama — kios di pasar, gerai di pertokoan, ruang di gedung perkantoran — dan pengelolanya sudah punya PBG dan SLF, kamu tidak perlu mengurusnya sendiri. Dasarnya Pasal 13 PP 28/2025, yang menyebut PBG dan SLF secara eksplisit.

Yang perlu kamu lakukan: minta salinan PBG dan SLF gedung ke pengelola sebelum tanda tangan sewa. Kalau pengelola tidak bisa menunjukkannya, itu tanda bahaya yang layak kamu pertimbangkan.

Kalau bangunanmu sudah berdiri sebelum PP 28/2025 berlaku, ada ketentuan yang jauh lebih ringan daripada yang umum diduga — Seksi 2.

INGAT INI

PBG dipicu oleh membangun — bukan oleh membuka usaha.

  • Pasal 106: hanya wajib bagi yang memerlukan pembangunan bangunan sebagai tempat usaha
  • PBG melekat pada pemilik bangunan, bukan penyewa
  • Kios di pasar atau mal? Kalau pengelola punya PBG dan SLF, kamu bebas
  • Menyewa ruko yang sudah berdiri berarti kamu tidak membangun apa pun
BANGUNAN LAMA

Kamu tidak perlu mengejar PBG untuk bangunan yang sudah ada.

Ini temuan yang paling jarang diketahui, dan paling banyak menghemat uang serta kecemasan. Banyak artikel di internet masih menyuruh pemilik bangunan lama "mengurus PBG bangunan terbangun". Naskah PP 28/2025 Pasal 123 mengatur lebih ringan dari itu.

Kalau bangunanmu sudah berdiri sebelum PP 28/2025 berlaku dan belum punya IMB maupun PBG — ayat (1) menyatakan kamu tidak perlu memperoleh PBG, dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF saat mengajukan atau memperpanjang perizinan berusaha lewat OSS.

Kalau bangunanmu sudah berdiri dan sudah punya IMB atau PBG — ayat (2) menyatakan kamu juga dapat langsung mengajukan SLF dengan cara yang sama.

Jadi untuk bangunan yang sudah ada, apa pun status surat lamanya, jalur yang benar adalah SLF — bukan mengejar PBG.

Ini penting karena mengubah nasihat yang biasa beredar. Kalau ada konsultan atau artikel yang menyuruhmu mengurus "PBG bangunan terbangun" untuk ruko lamamu, tunjukkan Pasal 123. Untuk keperluan perizinan berusaha, yang perlu kamu urus cukup SLF-nya.

Dan IMB lamamu tidak hangus. Izin Mendirikan Bangunan yang terbit sebelum rezim PBG tetap sah — tidak ada kewajiban menukarnya jadi PBG, dan tidak ada loket penukaran. Kalau rukomu dibangun dengan IMB yang sah, itu sudah cukup sebagai bukti legalitas bangunannya.

Bagaimana pemeriksaan SLF untuk bangunan yang sudah berdiri? Naskah Pasal 122 ayat (3) menyebut dua jalur: pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis, atau oleh tim penilai teknis yang dibentuk pemerintah daerah. Jalur kedua ini layak kamu tanyakan lebih dulu ke dinas teknis daerahmu — karena kalau tersedia, kamu tidak perlu menyewa pengkaji teknis sendiri.

INGAT INI

Bangunan lama tanpa IMB tidak perlu mengejar PBG. Yang perlu diurus SLF.

  • Pasal 123: berdiri sebelum PP 28/2025 tanpa IMB/PBG → tidak perlu PBG
  • Cukup ajukan SLF saat mengurus atau memperpanjang izin berusaha lewat OSS
  • IMB lama tetap sah — tidak ada loket penukaran ke PBG
  • Pemeriksaannya bisa lewat tim penilai teknis pemda, tidak selalu pengkaji teknis berbayar
ISTILAH

PBG, SLF, IMB, SBKBG — dan bedanya di kehidupan nyata.

Istilah Apa itu Kapan
IMB Izin Mendirikan Bangunan — rezim lama Sudah tidak diterbitkan. Yang lama tetap sah
PBG Persetujuan Bangunan Gedung Sebelum membangun, mengubah, atau memperluas
SLF Sertifikat Laik Fungsi Sesudah selesai, sebelum bangunan dipakai
SBKBG Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung Terbit bersama SLF; bukti kepemilikan bangunan

Cara paling mudah mengingatnya: PBG adalah izin untuk membangun. SLF adalah pernyataan bahwa yang sudah dibangun aman dipakai. Yang satu di depan, yang satu di belakang. SLF tidak bisa terbit tanpa dasar legalitas bangunan.

SBKBG jarang relevan untuk pelaku usaha kecil, dan sama sekali tidak relevan kalau kamu penyewa. Gunanya sebagai bukti kepemilikan bangunan — berguna saat menjual, mewariskan, atau menjaminkan bangunan ke bank, bukan untuk menjalankan usaha.

Satu miskonsepsi yang perlu diluruskan sejak awal: banyak yang mengira PBG punya masa berlaku dan harus diperpanjang setiap sekian tahun. Yang punya masa berlaku adalah SLF, bukan PBG.

Lebih tepatnya: tidak ada aturan pusat yang menetapkan kedaluwarsa PBG. Yang ada adalah kewajiban mengurus PBG baru saat kamu membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan — jadi PBG-mu tidak "habis masa berlakunya", ia hanya perlu diperbarui kalau bangunannya berubah. Rumusan yang sering beredar — "berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi, klasifikasi, bentuk, dan/atau luas bangunan" — memang muncul di sejumlah peraturan daerah, bukan di aturan nasional. Praktiknya sama, tapi dasarnya perlu jujur disebut. Seksi 7 membahas masa berlaku SLF.

INGAT INI

PBG di depan, SLF di belakang — dan yang punya tanggal kedaluwarsa cuma SLF.

  • PBG = izin membangun · SLF = pernyataan bangunan aman dipakai
  • IMB rezim lama, yang lama tetap sah · SBKBG bukti kepemilikan bangunan
  • PBG tidak punya masa berlaku — yang memicu PBG baru adalah bangunannya berubah
  • SBKBG tidak relevan untuk penyewa
PEMICU

Tiga hal yang memicunya — dan satu yang paling sering menjerat usaha rumahan.

PBG diperlukan saat kamu membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Dalam praktik untuk usaha kecil, ada tiga pemicu nyata:

  1. Membangun dari nol. Paling jelas. Warung permanen, ruko, gudang, bengkel yang dibangun sendiri.
  2. Renovasi yang mengubah bangunan. Menambah lantai, memperluas luas lantai, mengubah struktur. Kabar baiknya, rezim retribusi mengenal kategori rehabilitasi sedang dan berat dengan indeks yang jauh lebih kecil daripada bangunan baru — jadi renovasi tidak dihitung seperti membangun dari awal.
  3. Mengubah fungsi bangunan — dan ini yang paling sering menjerat usaha rumahan.

Bangunan gedung punya "fungsi" yang ditetapkan: hunian, keagamaan, usaha, sosial-budaya, atau khusus. Kalau rumah tinggal — fungsi hunian — diubah menjadi tempat usaha, secara hukum itu perubahan fungsi, dan perubahan fungsi mewajibkan PBG perubahan.

Tapi di sinilah kami harus jujur soal batasnya. Aturan tidak mendefinisikan ambang kapan "berjualan di rumah" berubah menjadi "perubahan fungsi bangunan". Tidak ada angka luas, tidak ada jumlah meja, tidak ada omzet.

Yang ditagih dalam praktik adalah perubahan yang nyata dan fisik: rumah dibongkar jadi ruko, garasi disulap jadi minimarket, teras dijadikan bengkel permanen. Warung kecil di ruang tamu, katering dari dapur rumah, atau toko online dari kamar — sejauh yang bisa kami temukan, tidak diperlakukan sebagai perubahan fungsi.

Kalau usahamu berada di wilayah abu-abu ini, tanyakan ke Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat. Jangan mengandalkan angka yang beredar di internet — kami mencarinya dan tidak menemukan dasarnya.

Bagaimana dengan tenda, gerobak, dan kios bongkar-pasang? Secara penalaran hukum, struktur yang tidak menyatu dengan tanah bukan "bangunan gedung" — definisinya menyebut hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Tapi kami harus jujur: tidak ada pasal yang menyatakan pengecualian ini secara eksplisit, dan klasifikasi bangunan gedung sendiri mengenal tingkat permanensi — termasuk kategori darurat/sementara — sehingga tidak tertutup kemungkinan struktur semi-permanen tetap masuk hitungan di daerah tertentu.

Yang lebih menentukan dalam praktik: gerobak dan lapak biasanya diatur perda ketertiban umum atau pengelola pasar, bukan rezim PBG. Kalau kamu berjualan dengan struktur bongkar-pasang di lahan sendiri dan ragu, tanyakan ke Satpol PP atau Dinas PUPR — pertanyaannya bukan "apakah ini kena PBG", tapi "aturan mana yang berlaku untuk struktur seperti ini di sini".

INGAT INI

Yang paling sering menjerat usaha rumahan bukan membangun — tapi mengubah fungsi.

  • Tiga pemicu: bangun baru, renovasi yang mengubah bangunan, ubah fungsi
  • Rumah tinggal jadi tempat usaha = perubahan fungsi secara hukum
  • Tapi tidak ada ambang resmi kapan "jualan di rumah" jadi perubahan fungsi
  • Tenda dan gerobak biasanya di luar rezim PBG — tapi tak ada pasal yang menegaskannya
PROSES

Mulai dari OSS, dilanjutkan di SIMBG — dan setengah prosesnya gratis.

Kalau kamu memang perlu PBG, ini alurnya menurut naskah PP 28/2025 — dan ada beberapa hal yang lebih ringan daripada dugaan umum.

Mulainya dari OSS, bukan langsung dari SIMBG. Naskah Pasal 110 ayat (1) menyatakan pendaftaran diajukan pelaku usaha melalui Sistem OSS, dengan tiga hal: data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Tapi dua sistem itu tidak saling menggantikan — mereka tersambung, dan urutannya penting.

Di akun OSS-mu, masuk ke Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Kegiatan Usaha, lalu buka tab Kelola Bangunan. Dari situ sistem menawarkan "Lanjutkan proses permohonan di SIMBG", dan kamu diarahkan ke simbg.pu.go.id untuk mengisi data teknis bangunan. Pemeriksaan oleh dinas dan penerbitan dokumennya terjadi di sana.

Jadi rumusan yang benar: OSS adalah pintu masuknya, SIMBG tempat prosesnya. Kementerian PU merumuskannya dari sisi pintu masuk — dalam bahan sosialisasi Ditjen Cipta Karya (Februari 2026): "SIMBG sudah terintegrasi dengan OSS, bagi Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan PBG dan SLF melalui OSS."

Kalau kamu mengurus PBG rumah tinggal pribadi — bukan untuk usaha — jalurnya beda: kamu bisa langsung mendaftar di simbg.pu.go.id tanpa lewat OSS. Yang wajib lewat OSS adalah permohonan untuk kegiatan berusaha.

Karena tampilan kedua sistem masih terus disesuaikan setelah PP 28/2025, cek panduan terbaru di oss.go.id → Persyaratan Dasar → Bangunan Gedung sebelum mengajukan.

Prosesnya dua tahap besar (Pasal 108 ayat 3): konsultasi perencanaan, lalu penerbitan.

Konsultasi perencanaannya gratis. Naskah Pasal 109 ayat (2) menyatakannya tegas: konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Ini mencakup pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Yang berbayar baru muncul di tahap penerbitan, berupa retribusi daerah.

Gambar teknisnya boleh kamu buat sendiri. Naskah Pasal 110 ayat (4) menyatakan dokumen rencana teknis dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan atau oleh pemohon, sesuai ketentuan. Jadi tidak selalu wajib menyewa konsultan — meski untuk bangunan non-rumah-tinggal, ketentuan teknis di bidang bangunan gedung biasanya menuntut tenaga ahli bersertifikat. Tanyakan ke dinas teknis apa yang berlaku untuk skala bangunanmu.

Batas waktu tiap tahap

Tahap Batas
Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen 3 hari kerja sejak dinyatakan lengkap
Kalau perlu perbaikan: waktu untukmu memperbaiki 5 hari kerja
Pemeriksaan perbaikan 3 hari kerja
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis maksimal 5 kali, dalam 26 hari kerja
Penetapan nilai retribusi 1 hari kerja

Jalur bersihnya berada di kisaran 30 hari kerja, ditambah waktu pembayaran retribusi yang ditetapkan masing-masing daerah.

Dua ketentuan yang memihak pemohon. Pertama, kalau nilai retribusi tidak ditetapkan dinas dalam satu hari kerja, Sistem OSS menetapkannya secara otomatis (Pasal 119 ayat 3). Keterlambatan dinas tidak menggantung permohonanmu.

Kedua, dan ini yang jarang disebut: naskah Pasal 120 ayat (3) mewajibkan pemerintah daerah, dalam menetapkan nilai retribusi, memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha. Kalau retribusi yang ditetapkan terasa memberatkan untuk skala usahamu, ini dasar yang bisa kamu ajukan saat berkonsultasi.

Satu tenggat yang jangan kamu lewatkan. Naskah Pasal 120 ayat (2): kalau batas waktu pembayaran retribusi terlampaui, permohonan PBG dinyatakan batal — bukan tertunda. Kamu harus mengulang dari awal.

INGAT INI

Setengah prosesnya gratis, dan gambarnya boleh kamu buat sendiri.

  • Mulai dari OSS, dilanjutkan ke SIMBG untuk data teknis — dua sistem, satu alur
  • Konsultasi perencanaan tanpa dipungut biaya (Pasal 109)
  • Dokumen rencana teknis boleh dibuat pemohon sendiri (Pasal 110)
  • ± 30 hari kerja. Telat bayar retribusi → permohonan batal, bukan tertunda
BIAYA

Retribusinya murah. Yang mahal justru gambar dan pemeriksaannya.

Ini pembalikan ekspektasi yang perlu pembaca tahu sebelum membayangkan angka besar.

Retribusi PBG dihitung dengan rumus baku nasional, dan komponennya:

  • luas total lantai bangunanmu
  • Indeks Lokalitas — maksimal 0,5%, ditetapkan perda; hampir semua daerah memakai angka maksimal
  • Standar Harga Satuan Tertinggi per meter persegi — ditetapkan per kecamatan oleh peraturan bupati/wali kota
  • Indeks Terintegrasi — gabungan fungsi bangunan, kompleksitas, permanensi, dan ketinggian
  • Indeks Bangunan Gedung Terbangun — bangunan baru 1,0; rehabilitasi berat 0,325; rehabilitasi sedang 0,225

Angka nyata, dari contoh resmi pemerintah daerah

Kasus Retribusi
Rumah baru 36 m², 1 lantai (Sigi) ± Rp 187 ribu
Rumah baru 36 m², 1 lantai (Denpasar) ± Rp 168 ribu
Ruko 100 m², 2 lantai, fungsi usaha (ilustrasi) ± Rp 1,7 – 2,5 juta

Dua baris pertama adalah contoh perhitungan resmi yang dipublikasikan daerah, memakai Standar Harga Satuan tahun 2022 — pakailah sebagai gambaran cara menghitung, bukan sebagai tarif berlaku. Standar Harga Satuan diperbarui berkala per kecamatan, dan sebagian besar daerah sudah menerbitkan perda pajak-retribusi baru sejak 2024. Baris ketiga adalah ilustrasi memakai rumus yang sama. Angka pastinya selalu tergantung Standar Harga Satuan yang berlaku di kecamatanmu saat kamu mengajukan.

Banyak daerah menyediakan kalkulator retribusi online. Cari nama kabupaten/kotamu plus "simulasi retribusi PBG" — beberapa daerah seperti Purwakarta, Subang, Depok, dan Mojokerto punya kalkulator resmi yang bisa kamu pakai gratis sebelum mengajukan.

Yang benar-benar menghabiskan uang

Retribusi untuk bangunan kecil ada di kisaran ratusan ribu sampai beberapa juta. Yang sering jauh lebih besar adalah:

  • Jasa pembuatan gambar dan perhitungan teknis kalau kamu tidak membuatnya sendiri
  • Pengkaji teknis untuk SLF bangunan yang sudah berdiri

Jadi kalau kamu membandingkan penawaran konsultan, pisahkan mana yang retribusi resmi ke kas daerah dan mana yang jasa. Retribusinya bisa kamu perkirakan sendiri lewat kalkulator daerah.

Satu jalan penghematan yang nyata: desain prototipe

Struktur retribusi mengenal indeks fungsi yang berbeda: bangunan "Usaha" berindeks 0,7, sementara "Usaha (UMKM-Prototipe)" berindeks 0,5 — selisih sekitar 29% pada retribusi akhir. Indeks ini memang khusus untuk bangunan fungsi usaha milik UMKM, bukan untuk rumah tinggal. Jadi ia dirancang untuk pembaca halaman ini.

Yang tidak ada adalah kriteria nasional soal apa yang memenuhi syarat "prototipe". Di tingkat pusat, desain prototipe resmi (Kepmen PUPR 2947/KPTS/M/2024) hanya tersedia untuk rumah tinggal sederhana — tidak mencakup bangunan usaha. Tapi sejumlah pemerintah daerah menyediakannya sendiri untuk bangunan usaha kecil: Banyuwangi, misalnya, membagikan desain prototipe gratis untuk toko tradisional, apotek, dan tempat praktik bidan atau dokter. Kota Tangerang menyediakan 68 desain, tapi semuanya rumah tinggal.

Pertanyaan yang layak kamu ajukan ke Dinas PUPR: "Apakah daerah ini menyediakan desain prototipe untuk bangunan fungsi usaha?" Kalau ya, kamu dapat dua hal sekaligus — gambar teknisnya gratis, dan indeks retribusinya turun. Kalau tidak, setidaknya kamu tahu dan tidak menunggu sesuatu yang tidak ada.

Soal pembebasan retribusi — hati-hati dengan kabar yang beredar

Ada pembebasan retribusi PBG tingkat nasional, tapi bukan untuk UMKM. Sejak SKB 3 Menteri yang ditandatangani 25 November 2024 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum, retribusi PBG dihapus — khusus untuk rumah tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembang yang membangun rumah MBR. Bangunan usaha tidak termasuk.

Kebijakan ini sedang gencar ditegakkan: per 22 Juli 2026, 509 daerah sudah menerbitkan aturan pembebasannya, dan Menteri Dalam Negeri menyatakan daerah yang masih memungut retribusi PBG dari MBR bisa dijadikan temuan pidana. Karena beritanya ramai, mudah salah tangkap seolah semua orang kini bebas retribusi PBG. Bukan begitu — kalau kamu membangun tempat usaha, retribusinya tetap ada.

Di luar MBR, pembebasan retribusi PBG hanya berlaku untuk bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan. Kami tidak menemukan kebijakan nasional maupun contoh perda yang membebaskan retribusi PBG untuk bangunan usaha UMKM.

Yang tetap tersedia untukmu ada dua: indeks prototipe 0,5 di atas, dan kewenangan kepala daerah memberi pengurangan atau keringanan dengan pertimbangan kemampuan pemohon — sejalan dengan Pasal 120 ayat (3) di Seksi 5.

INGAT INI

Retribusinya murah. Yang mahal gambar teknis dan pengkaji teknisnya.

  • Rumah 36 m² satu lantai: ± Rp 170–190 ribu (contoh daerah, ilustrasi metode)
  • Tanyakan desain prototipe untuk bangunan usaha — indeksnya 0,5, bukan 0,7
  • Pembebasan retribusi PBG hanya untuk rumah MBR, bukan bangunan usaha UMKM
  • Pemda wajib memperhatikan kemampuan pelaku usaha saat menetapkan retribusi
SLF

Yang punya tanggal kedaluwarsa adalah ini, bukan PBG.

Naskah Pasal 122 ayat (1) menyatakan SLF harus diperoleh sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. Fungsinya sebagai syarat terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan — pernyataan bahwa bangunan itu aman dipakai.

Masa berlakunya berbeda menurut jenis bangunan:

Jenis bangunan Masa berlaku SLF
Rumah tinggal tunggal dan rumah deret 20 tahun
Bangunan gedung lainnya — termasuk ruko, toko, bengkel 5 tahun

Angka ini dinyatakan langsung dalam bahan informasi resmi Kementerian PU Ditjen Cipta Karya (Februari 2026), merujuk PP 16/2021.

Inilah yang perlu kamu ingat kalau usahamu berada di bangunan komersial: SLF-nya perlu diperpanjang setiap lima tahun. Ini kewajiban yang paling sering terlewat, dan yang belakangan mulai ditegakkan.

Siapa yang memeriksa? Untuk bangunan yang sudah berdiri, naskah Pasal 122 ayat (3) menyebut dua jalur: pengkaji teknis, atau tim penilai teknis yang dibentuk pemerintah daerah. Kalau daerahmu punya tim penilai teknis, itu jalur yang layak ditanyakan lebih dulu.

Soal biaya pengkaji teknis — ada perlindungan yang dijanjikan, tapi belum ada. Naskah Pasal 122 ayat (5) mewajibkan Menteri yang membidangi pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha untuk jasa pengkaji teknis.

Per Juli 2026, peraturan itu belum terbit. Regulasi turunan PP 28/2025 masih dalam proses harmonisasi menurut Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PU (Oktober 2025). Artinya untuk sekarang tarifnya masih sepenuhnya harga pasar — tidak ada acuan resmi yang bisa kamu pakai untuk mendebat penawaran.

Sebagai gambaran kasar: untuk bangunan di bawah 500 m², jasa pengkajian ditawarkan di kisaran Rp 3–15 juta, dan bisa jauh lebih tinggi kalau diperlukan uji struktur (NDT) atau pemeriksaan mekanikal-elektrikal. Angka ini harga pasar dari penyedia jasa, bukan tarif resmi — rentangnya sangat lebar dan berbeda antar penyedia.

Justru karena belum ada acuan, jalur yang lebih layak dicoba lebih dulu adalah tim penilai teknis bentukan pemerintah daerah (Pasal 122 ayat 3). Tanyakan itu ke dinas teknis sebelum mencari konsultan.

Penerbitan SLF sendiri tidak dipungut biaya, dan SBKBG terbit bersamaan tanpa biaya tambahan. Yang berbayar adalah pemeriksaan teknisnya, bukan sertifikatnya.

Apakah usaha kecil benar-benar ditagih SLF?

Kami perlu jujur di sini, karena jawaban hukum dan jawaban praktik berbeda.

Secara hukum: setiap bangunan gedung yang selesai dibangun wajib punya SLF sebelum dimanfaatkan. Tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran.

Secara penegakan: yang disasar sejauh ini adalah bangunan komersial terdata, bukan warung atau ruko kecil. Sepanjang 2026, penertiban SLF di Jakarta menyasar puluhan pengelola gedung dan fasilitas parkir.

Tapi satu hal perlu diluruskan: penegakannya tidak lagi menunggu insiden. Jakarta Selatan menargetkan survei 450 gedung sepanjang 2026 dari 650 gedung yang terdata — termasuk gedung di bawah delapan lantai. Itu pendataan terencana, bukan reaksi atas kebakaran atau aduan. Pendekatannya masih bertahap: edukasi, imbauan, lalu surat peringatan sebelum sanksi.

Kesimpulan yang jujur: untuk usaha mikro di bangunan kecil, SLF belum menjadi hal yang aktif ditagih — tapi arah kebijakannya menuju pendataan menyeluruh, dan batas "gedung besar" terus turun. Dan kalau terjadi kebakaran, pertanyaan pertama dari asuransi adalah apakah bangunannya laik fungsi.

Catatan penting — ini berbeda untuk PBG. Penegakan SLF memang masih lambat dan bertahap. Penegakan PBG tidak. Lihat bagian sanksi di Seksi 8.

INGAT INI

SLF bangunan usaha berlaku 5 tahun — dan inilah kewajiban yang paling sering terlewat.

  • 5 tahun untuk ruko/toko/bengkel · 20 tahun untuk rumah tinggal
  • Penerbitan sertifikatnya gratis; pemeriksaannya yang berbayar
  • Standar biaya pengkaji teknis belum terbit — tanya tim penilai teknis pemda dulu
  • Penegakan SLF kini lewat pendataan terencana, bukan menunggu insiden
PENYEWA

Posisi hukummu aman. Posisi usahamu belum tentu.

Ini seksi yang paling relevan untuk mayoritas pembaca, dan perlu dijelaskan dengan tepat karena mudah salah ke dua arah.

Yang tidak terjadi padamu

  • Kamu tidak melanggar hukum bangunan gedung. Kewajiban PBG melekat pada pemilik bangunan, dan sanksinya ditujukan ke pemilik atau penyelenggara bangunan — bukan penyewa.
  • NIB-mu tidak batal. NIB tidak mensyaratkan PBG. Keduanya rezim yang berbeda: NIB melegalkan usahamu, PBG melegalkan bangunannya. Punya NIB tidak membuat bangunan legal, dan bangunan tanpa PBG tidak membatalkan NIB-mu.
  • Denda yang berbasis nilai bangunan bukan tanggunganmu.

Yang bisa terjadi padamu

Dan inilah alasan seksi ini tetap perlu ditulis.

  • Bangunannya bisa disegel — dan usahamu ikut berhenti. Penghentian pemanfaatan bangunan adalah salah satu bentuk sanksi yang tersedia. Kalau pemerintah daerah menyegel gedung yang kamu sewa, kamu berhenti berdagang meski kamu tidak bersalah. Stok, renovasi interior, dan pelanggan yang sudah kamu bangun ikut terdampak.
  • Izin lanjutanmu bisa tersendat. Untuk kegiatan berisiko menengah dan tinggi yang mensyaratkan legalitas bangunan di lokasi usaha, ketiadaan PBG/SLF bisa menahan proses.
  • Klaim asuransi bisa bermasalah kalau terjadi kebakaran di bangunan yang tidak laik fungsi.
  • Dan kalau ada korban, tanggung jawab bisa sampai ke pemanfaat bangunan — bukan hanya pemiliknya.

Empat hal yang bisa kamu lakukan

  1. Minta salinan PBG atau IMB dan SLF sebelum tanda tangan sewa. Kalau tempatnya di mal, pasar modern, atau gedung perkantoran, yang kamu minta adalah dokumen pengelola — dan itu sudah cukup.
  2. Cek IMB lamanya. Kalau ruko itu dibangun di era IMB dan surat itu sah, tidak ada yang perlu dikejar.
  3. Masukkan klausul di perjanjian sewa. Tiga hal yang layak diminta: pemilik menjamin legalitas bangunan; pemilik menanggung sanksi atau denda yang timbul dari legalitas bangunan; dan kamu berhak mengakhiri sewa dengan pengembalian proporsional kalau bangunan disegel karena masalah legalitas. Ini negosiasi biasa, bukan permintaan aneh.
  4. Kalau sudah terlanjur menyewa dan bangunannya tidak berdokumen, dorong pemilik mengurus SLF — bukan PBG. Ingat Pasal 123: untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum PP 28/2025, PBG tidak diperlukan. Ini argumen yang jauh lebih mudah diterima pemilik daripada meminta dia mengurus izin membangun untuk bangunan yang sudah lama berdiri.

Kalau pemilik pasif dan kamu ingin mengurusnya sendiri, secara prinsip bisa — tapi mutlak butuh dokumen tanah pemilik dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik. Tanpa persetujuan pemilik, kamu tidak bisa. Dan kamu tidak bisa memaksanya: itu ranah perjanjian sewa, bukan hak penyewa.

Kalau tetap dilanggar, sanksinya seperti apa

Undang-undang bangunan gedung menyediakan sanksi administratif berjenjang: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan dan pencabutan PBG, pembekuan dan pencabutan SLF, sampai perintah pembongkaran. Ada juga denda administratif yang dihitung dari nilai bangunan.

Ancaman pidananya baru berlaku kalau terjadi akibat nyata — kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa.

Tapi jangan menyimpulkan bahwa penegakannya selalu lambat. Untuk PBG, yang terjadi di lapangan sepanjang 2026 justru cukup cepat, dan tidak hanya menyasar bangunan besar:

  • Di Kabupaten Kuningan, sebuah bangunan tempat usaha disegel Satpol PP pada 21 Juli 2026 karena belum punya PBG dan melanggar garis sempadan. Penyegelannya sementara — pemiliknya diberi kesempatan melengkapi dokumen.
  • Kota Tangerang Selatan menyatakan akan mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap bangunan tak berizin sejak Agustus 2026, setelah penyegelan dinilai kurang efektif.

Perbedaannya begini, dan ini yang perlu kamu pegang:

Apa yang memicu Kecepatan
PBG Konstruksi fisik yang terlihat — bangunan baru atau perluasan tanpa izin Bisa langsung disegel, tanpa peringatan panjang
SLF Pendataan sistematis gedung komersial oleh dinas teknis Bertahap: edukasi → imbauan → SP1/2/3

Yang perlu digarisbawahi: belum ada kasus yang kami temukan berupa penyegelan warung rumahan, katering dari dapur, atau usaha mikro di dalam rumah yang sudah ada. Pemicunya selalu pembangunan fisik yang kelihatan — bukan aktivitas usaha di bangunan lama. Kalau kamu tidak sedang membangun apa pun, risiko ini tidak menyentuhmu.

INGAT INI

Posisi hukummu aman. Posisi usahamu belum tentu.

  • Kamu tidak melanggar apa pun, dan NIB-mu tidak batal
  • Tapi bangunan disegel = usahamu berhenti, meski kamu tidak bersalah — dan penyegelan PBG berjalan cepat
  • Minta salinan PBG/IMB dan SLF sebelum tanda tangan sewa
  • Masukkan klausul: pemilik menjamin legalitas, kamu boleh mundur kalau disegel
FAQ

Semua yang sering ditanyakan tentang PBG & SLF

Pemilik bangunan. PBG diberikan kepada pemilik, dan kewajiban serta sanksinya melekat di sana. Yang perlu kamu lakukan sebagai penyewa adalah meminta salinan PBG atau IMB dan SLF sebelum tanda tangan sewa — karena kalau bangunannya bermasalah, usahamu yang ikut terhenti meski kamu tidak bersalah.

Tidak, kalau pengelolanya sudah punya PBG dan SLF. Pasal 13 PP 28/2025 membebaskan pelaku usaha di bangunan atau komplek yang dipakai bersama dari kewajiban memenuhi persyaratan dasar sendiri — dan PBG serta SLF disebut secara eksplisit. Minta salinan dokumen pengelola sebagai buktinya.

Tidak. Naskah PP 28/2025 Pasal 123 ayat (1) menyatakan pelaku usaha yang bangunannya sudah berdiri sebelum PP ini berlaku namun belum punya IMB atau PBG tidak perlu memperoleh PBG — dan dapat langsung mengajukan SLF saat mengurus atau memperpanjang perizinan berusaha lewat OSS. Jadi yang kamu kejar SLF, bukan PBG.

Ya. IMB yang terbit sebelum rezim PBG tetap sah sampai masa berlaku izinnya berakhir, dan tidak perlu ditukar. Tidak ada loket penukaran IMB ke PBG.

Mulailah dari OSS. Untuk kegiatan berusaha, PP 28/2025 Pasal 110 ayat (1) menyatakan pendaftaran diajukan melalui Sistem OSS. Di akun OSS-mu, buka Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Kegiatan Usaha → tab Kelola Bangunan, lalu pilih lanjutkan proses ke SIMBG. Dari situ kamu diarahkan ke simbg.pu.go.id untuk mengisi data teknis bangunan dan diperiksa dinas. Jadi OSS pintunya, SIMBG tempat prosesnya. (Beda halnya kalau yang kamu urus PBG rumah tinggal pribadi bukan untuk usaha — itu bisa langsung di SIMBG.)

Tergantung seberapa besar perubahannya. Secara hukum, mengubah fungsi bangunan dari hunian menjadi usaha memicu PBG perubahan. Tapi aturan tidak memberi ambang kapan "berjualan di rumah" menjadi "perubahan fungsi", dan yang ditagih dalam praktik adalah perubahan yang nyata dan fisik — rumah dibongkar jadi ruko, garasi jadi minimarket. Warung kecil di ruang tamu atau katering dari dapur rumah sejauh yang kami temukan tidak diperlakukan begitu. Kalau ragu, tanyakan ke Dinas PUPR setempat.

Konsultasi perencanaannya gratis — ini dinyatakan langsung di PP 28/2025. Yang berbayar adalah retribusi daerah di tahap penerbitan, dihitung dari luas lantai, fungsi bangunan, dan standar harga satuan di kecamatanmu. Untuk gambaran: rumah 36 m² satu lantai sekitar Rp 170–190 ribu; ruko 100 m² dua lantai berkisar Rp 1,7–2,5 juta. Banyak daerah punya kalkulator online — cari nama daerahmu plus "simulasi retribusi PBG".

Ada, tapi bukan pembebasan. Pembebasan retribusi PBG hanya berlaku untuk bangunan pemerintah, bangunan keagamaan, dan — sejak SKB 3 Menteri November 2024 — rumah tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bangunan usaha UMKM tidak termasuk; kalau ada yang bilang UMKM kini bebas retribusi PBG, itu keliru. Yang tersedia untukmu ada tiga: indeks fungsi "Usaha (UMKM-Prototipe)" 0,5 — lebih rendah dari 0,7 untuk bangunan usaha biasa, kalau daerahmu menyediakan desain prototipe untuk fungsi usaha; kewenangan kepala daerah memberi pengurangan atau keringanan; dan PP 28/2025 Pasal 120 ayat (3) yang mewajibkan pemda memperhatikan kemampuan pelaku usaha saat menetapkan retribusi. Yang terakhir ini dasar yang bisa kamu ajukan saat berkonsultasi.

Kira-kira 30 hari kerja untuk jalur bersih: pemeriksaan dokumen 3 hari, pemeriksaan pemenuhan standar teknis maksimal 26 hari, penetapan retribusi 1 hari. Ditambah waktu pembayaran yang ditentukan daerahmu. Kalau dokumenmu perlu diperbaiki, ada tambahan 5 hari untukmu dan 3 hari untuk pemeriksaan ulang.

Tidak selalu. PP 28/2025 Pasal 110 ayat (4) menyatakan dokumen rencana teknis dapat dibuat penyedia jasa perencanaan atau oleh pemohon sendiri. Tapi untuk bangunan non-rumah-tinggal, ketentuan teknis bangunan gedung umumnya menuntut tenaga ahli bersertifikat. Tanyakan ke dinas teknis apa yang berlaku untuk skala bangunanmu — ini bisa menghemat banyak.

Tidak. Tidak ada aturan pusat yang menetapkan masa berlaku PBG — ia tidak kedaluwarsa. Yang memicu PBG baru adalah perubahan pada bangunannya: membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat. Yang punya masa berlaku adalah SLF: 5 tahun untuk bangunan selain rumah tinggal, dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal atau deret.

Penerbitan sertifikatnya tidak dipungut biaya, dan SBKBG terbit bersamaan tanpa biaya tambahan. Yang berbayar adalah pemeriksaan kelaikan fungsinya oleh pengkaji teknis. PP 28/2025 Pasal 122 ayat (5) mewajibkan Menteri PU membuat standar biaya jasa pengkaji teknis, tapi per Juli 2026 peraturan itu belum terbit — jadi tarifnya masih murni harga pasar. Sebagai gambaran, bangunan di bawah 500 m² ditawarkan di kisaran Rp 3–15 juta, lebih tinggi kalau butuh uji struktur. Karena belum ada acuan resmi, tanyakan lebih dulu apakah daerahmu punya tim penilai teknis bentukan pemda — Pasal 122 ayat (3) membuka jalur itu.

PBG adalah izin untuk membangun, diperlukan sebelum konstruksi dimulai. SLF adalah sertifikat bahwa bangunan yang sudah jadi aman dipakai, diperlukan sebelum bangunan dimanfaatkan. Yang satu di depan, yang satu di belakang.

Tidak. NIB dan PBG dua rezim yang berbeda: NIB melegalkan usahamu, PBG melegalkan bangunannya. Punya NIB tidak membuat bangunan tanpa PBG jadi legal — dan sebaliknya, bangunan tanpa PBG tidak membatalkan NIB-mu.

Sebagai penyewa, kamu tidak melanggar hukum bangunan gedung dan NIB-mu tidak batal. Tapi bangunannya bisa disegel — dan kalau itu terjadi, usahamu berhenti meski kamu tidak bersalah. Klaim asuransi juga bisa bermasalah kalau terjadi kebakaran. Karena itu mintalah salinan dokumen bangunan sebelum menyewa, dan masukkan klausul jaminan legalitas di perjanjian sewamu.

INGAT INI

Tiga hal yang paling sering salah dipahami.

  • "Punya NIB berarti bangunan saya legal" → dua rezim berbeda
  • "PBG harus diperpanjang" → yang diperpanjang SLF, tiap 5 tahun
  • "Bangunan lama harus urus PBG" → tidak, cukup SLF
  • "Sekarang PBG bebas retribusi" → itu hanya untuk rumah MBR, bukan bangunan usaha

Sudah paham. Sekarang minta dokumennya.

Kalau kamu menyewa, satu langkah paling berguna dari seluruh halaman ini adalah meminta salinan PBG atau IMB dan SLF ke pemilik atau pengelola — sebelum tanda tangan, bukan sesudah. Kalau kamu punya bangunan sendiri yang sudah lama berdiri, yang perlu kamu urus adalah SLF, bukan PBG.