Bikin akun OSS? 10 menit beres.
Langkah pertama melegalkan usahamu. Gratis, tanpa calo, cukup dari HP.
Bingung? Kalau kamu belum pernah bikin akta di notaris, pilih Usaha Perseorangan.
Siapkan 3 hal ini dulu
Cuma butuh tiga bahan. Kayak mau masak — siapkan dulu semuanya biar nggak bolak-balik.
KTP kamu — yang dipakai nomornya (NIK)
Email aktif — pastikan kamu ingat kata sandinya, kode verifikasi akan dikirim ke sini
Nomor HP aktif
Buka oss.go.id
Buka oss.go.id di browser HP atau laptop kamu, lalu klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Kenalan dulu: isi NIK & email
Pilih 'Orang Perseorangan' kalau usahamu milik pribadi (bukan PT/CV). Masukkan NIK dan email kamu, lalu klik 'Verifikasi'.
Cek email — ada kode rahasia
OSS mengirim kode verifikasi ke email kamu. Buka emailnya, masukkan kodenya. Nggak nemu? Intip folder spam. Salah tulis email? Ada tombol 'Ubah Email', kok.
Bikin kata sandi yang kuat
Minimal 8 karakter: campur huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Catat di tempat aman — jangan sampai lupa, ya!
Isi profil sesuai KTP
Masukkan nama, jenis kelamin, dan nomor HP — samakan persis dengan KTP kamu, karena sistem mengecek ke data Dukcapil.
Langkah terakhir: centang & daftar
Isi tanggal lahir dan alamat, baca lalu centang persetujuan Syarat & Ketentuan, klik 'Daftar'. Selamat — akun OSS kamu resmi jadi!
Coba masuk!
Balik ke oss.go.id, klik 'Masuk'. Ketik username, kata sandi, dan kode captcha. Kalau berhasil masuk — kamu sudah punya kunci resmi ke sistem perizinan pemerintah.
AKUN OSS KAMU AKTIF.
Langkah pertama legalitas usaha sudah di tangan. Selanjutnya, dari dalam akun ini kamu bisa mengurus NIB — juga gratis dan online. Simpan baik-baik username dan kata sandimu, ya.
Pastikan PT-mu sudah 'lahir' resmi
Sebelum ke OSS, PT kamu harus sudah resmi berdiri. Anggap OSS itu 'sekolahnya' — dan dokumen-dokumen ini adalah 'akta kelahiran' perusahaanmu.
Akta pendirian dari notaris — sudah di tangan
SK pengesahan dari Kemenkumham — sudah terbit
NPWP badan usaha — sudah aktif
KTP (NIK) + email direktur/pengurus yang namanya tercantum di akta
Yang mendaftarkan akun harus direksi atau pengurus yang tercantum di akta — datanya dicek ke Dukcapil dan AHU Kemenkumham. Pastikan data di notaris/AHU sudah benar dan sinkron, biar nggak ditolak sistem.
AHU adalah database resmi Kemenkumham tempat akta PT kamu tercatat.
Buka oss.go.id
Sama seperti jalur pribadi: buka oss.go.id, klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
Pilih 'Badan Usaha' & kenalkan PT-mu
Pilih jenis pelaku usaha 'Badan Usaha', lalu pilih bentuknya (PT). Masukkan data perusahaan: NPWP badan usaha / nomor SK pengesahan Kemenkumham, plus NIK dan email kamu sebagai penanggung jawab. Klik 'Verifikasi'.
Cek email — ada kode rahasia
Kode verifikasi dikirim ke email yang kamu daftarkan. Masukkan kodenya. Nggak nemu? Cek spam.
Bikin kata sandi yang kuat
Minimal 8 karakter: huruf besar, kecil, angka, simbol. Ini kunci perusahaanmu — simpan baik-baik.
Isi profil penanggung jawab
Nama, jabatan, tanggal lahir, dan nomor HP kamu — samakan persis dengan KTP dan akta.
Centang & daftar
Baca dan centang persetujuan Syarat & Ketentuan, klik 'Daftar'. Akun badan usahamu jadi!
Masuk & cek data PT-mu
Login, lalu periksa data perusahaan yang muncul otomatis: akta, pengurus, dan modal ditarik langsung dari sistem AHU Kemenkumham — kamu TIDAK perlu mengunggah akta. Tinggal cek: sudah sesuai? Konfirmasi. Ada yang keliru? Perbaiki dulu lewat notaris di AHU.
AKUN OSS PT-MU AKTIF.
Data perusahaan sudah tersambung resmi dengan Kemenkumham. Selanjutnya, dari akun ini kamu bisa mengurus NIB dan perizinan perusahaan — gratis dan online.
Pertanyaan yang sering muncul
Iya, 100% gratis!
Sekitar 10 menit.
Nggak perlu ke mana-mana.
Cek folder spam dulu.
Santai.
Alurnya sama.
Nggak perlu!
Direksi atau pengurus.
Berarti ada data yang belum sinkron.
Mentok? Ada yang bantu, kok
Kalau bingung di tengah jalan, ada bantuan resmi — dan gratis juga:
Ingat: satu-satunya situs resmi adalah oss.go.id. Semua ini bisa kamu lakukan sendiri — tanpa calo.