Tentang
ENAM TAHAP MENUJU LEGAL
Registrasi Akun OSS Panduan buka akun, jalur pribadi & PT Rekomendasi KBLI Cari kode dengan AI + konversi 2025 Perizinan Dasar Cek KKPR/zonasi, Persetujuan Lingkungan, PBG & SLF Nomor Induk Berusaha (NIB) Panduan terbit NIB dari akun OSS Izin Berbasis Risiko & PB-UMKU Izin berbasis risiko & penunjang Pelaporan LKPM Kewajiban lapor berkala SEGERA
PANDUAN LENGKAP
Panduan Registrasi Akun OSS 10 menit, jalur pribadi & PT Panduan KKPR Dari Peta Polygon sampai KKPR terbit SEGERA Panduan Persetujuan Lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skalamu SEGERA Panduan PBG & SLF Dari gambar bangunan sampai SLF terbit SEGERA
PAHAMI KONSEPNYA
Nomor Induk Berusaha (NIB) Detail lengkap, kesalahan umum & FAQ KKPR Kesesuaian pemanfaatan ruang, dijelaskan Persetujuan Lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL PBG & SLF Legalitas bangunan tempat usahamu Izin Berbasis Risiko & PB-UMKU Empat tingkat risiko & perizinan penunjang Lihat semua topik →
ALAT BANTU
Peta Polygon Lokasi Gambar batas usaha, ekspor shapefile KKPR / AMDALNET Konversi KBLI 2020 → 2025 Cek kode baru dari kode lamamu Cek Tingkat Risiko Usaha Lihat jenis izin sesuai risiko KBLI-mu SEGERA Simulasi Perizinan Terpadu Empat hasil sekaligus: risiko usaha, KKPR, lingkungan, PBG & SLF.
|
MULAI DARI TAHAP 1
TENTANG KAMI

Perizinan usaha, tanpa kebingungan.

Sejak pertengahan 2026, jualan online tidak lagi cukup sekadar buka lapak. Permendag No. 19 Tahun 2026 mewajibkan semua penjual di marketplace dan platform e-commerce punya NIB. Pedagang lama diberi waktu 18 bulan, pendaftar baru hanya 6 bulan. Lewat dari itu, transaksi tokomu bisa dihentikan platform. Kalau kamu salah satu dari jutaan pelaku UMKM yang tiba-tiba diminta punya izin padahal selama ini jualanmu lancar-lancar saja, website ini memang dibuat terutama untukmu.

Mengurus izin usaha memang sering terasa seperti masuk labirin. Istilahnya asing (NIB, KBLI, KKPR), situs yang harus dibuka lebih dari satu, dan satu langkah yang keliru bisa membuat pengajuanmu tertahan tanpa kamu tahu sebabnya. Padahal sejak ada OSS, semuanya sebenarnya bisa kamu urus sendiri: online, selangkah demi selangkah, dan untuk sebagian besar usaha kecil sepenuhnya gratis.

Website ini memandumu menyusuri seluruh perjalanannya dengan bahasa sehari-hari. Mulai dari membuat akun OSS, memilih kode usaha (KBLI) yang tepat, mengecek lokasi, lingkungan, dan bangunan usahamu, sampai NIB serta izin lanjutannya terbit, hingga laporan berkala (LKPM) supaya usahamu tetap patuh. Tidak perlu jadi ahli hukum, tidak perlu pakai calo, cukup ikuti alurnya.

URUTAN TAHAPAN

Kenapa urutannya begini?

Kesesuaian lokasi (KKPR) hanya bisa dicek kalau sistem OSS sudah tahu jenis kegiatan usahamu, dan jenis kegiatan itulah yang diwakili kode KBLI. Karena itu tentukan dulu KBLI-nya di Tahap 2, baru setelahnya cek lokasimu di Tahap 3.

Tahap 3 sifatnya cek dan pahami, bukan mengurus dokumen. Dokumen KKPR justru terbit di dalam proses pengajuan NIB pada Tahap 4, dan untuk usaha mikro serta kecil umumnya cukup dengan pernyataan mandiri. Gunanya mengecek lebih awal supaya kamu tahu lokasimu aman sebelum keluar uang untuk sewa atau beli tempat.

Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF umumnya baru menyusul setelah NIB terbit. Khusus PBG dan SLF, seringnya baru dibutuhkan menjelang bangunan usahamu dipakai, bukan di awal.

Supaya jelas

Kami bukan pemerintah. Bukan juga calo.

MohonIzin adalah situs panduan independen. Semua proses perizinan resmi hanya terjadi di oss.go.id (dan simbg.pu.go.id untuk urusan PBG & SLF). Kami tidak memungut biaya, tidak menerima jasa pengurusan, dan tidak mewakili instansi mana pun.

Tugas kami satu: menerjemahkan aturan dan alur OSS ke bahasa sehari-hari, lalu mengecek ulang kontennya ke sumber resmi setiap kali aturan berubah. Dari transisi KBLI 2025, PP 28/2025, sampai kewajiban NIB untuk penjual online.

Butuh bantuan resmi? Hubungi call center OSS di 169, WhatsApp 0815-1182-8000, atau email kontak@oss.go.id.

Tenggatnya sudah berjalan. Mulai sepuluh menit pertamamu.

Bikin akun OSS dulu. Gratis, dari HP, tanpa ke mana-mana.

Mulai dari Tahap 1 →