Tiga izin dasar sebelum usahamu beroperasi.
Bersamaan atau sesudah NIB, tergantung jenisnya, OSS akan meminta tiga hal: kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan, dan legalitas bangunan. Aturannya menyebut ketiganya Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
Dokumen KKPR-nya sendiri terbit di dalam proses pengajuan NIB (Tahap 4). Untuk usaha berisiko rendah, SPPL, bentuk Persetujuan Lingkungan yang paling umum, juga terbit otomatis bersamaan dengan NIB. Sedangkan PBG & SLF bisa menyusul sebelum bangunan dipakai.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Sederhananya, KKPR adalah pengganti 'izin lokasi': bukti bahwa tempat usahamu memang boleh dipakai untuk usaha itu. Contoh: kamu mau buka bengkel di lahan pinggir jalan. Pemerintah punya 'peta zonasi' yang menentukan mana area perumahan, pertanian, atau usaha. Kalau lahanmu ternyata masuk zona pertanian, bengkel tidak bisa diizinkan di situ. KKPR-lah yang mengecek ini.
Kabar baiknya: kalau usahamu berskala mikro dan berisiko rendah, kamu tidak perlu proses panjang. Cukup isi data lokasi di OSS dan KKPR-mu langsung terbit. Kalau usahamu berskala kecil, jalurnya berbeda tapi tetap bebas biaya. Untuk usaha yang lebih besar, di sinilah Peta Polygon (menu Alat Bantu) dipakai: kamu gambar batas lahanmu, lalu unggah untuk dicek.
JENISJalur paling ringan, dan inilah yang dipakai sebagian besar pengguna situs ini. Cukup isi alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto lokasi di OSS, tanpa gambar peta, gratis, langsung terbit. Tapi bukan tanpa pemeriksaan: dalam maksimal 10 hari kerja setelah terbit, datamu tetap dinilai kesesuaiannya. Catatan: isian harus jujur; kalau lokasi ternyata melanggar zonasi, izinmu bisa dibatalkan di kemudian hari.
Jalur cepat dan otomatis, kalau daerahmu sudah punya peta zonasi digital (RDTR). Ibarat cek otomatis: cocok, langsung terbit dalam paling lama 1 hari kerja. Contoh: ruko di kota besar yang RDTR-nya lengkap. Per pertengahan 2026, sudah 575 RDTR terhubung dengan OSS, tersebar di 301 kab/kota di 38 provinsi, dan terus bertambah tiap bulan.
Jalur penilaian manual, bila daerahmu belum punya peta zonasi digital. Petugas menilai lokasimu dulu, jadi butuh dokumen lebih banyak dan waktu lebih lama: totalnya 25 hari kerja bila dokumenmu langsung lengkap, sampai 40 hari kerja kalau ada yang perlu diperbaiki. Contoh: gudang di pinggiran kabupaten yang belum punya RDTR digital.
Ada satu jalur lagi di luar OSS, Rekomendasi KKPR, khusus proyek strategis nasional seperti bendungan. Pelaku UMKM tidak akan memakainya.
Berjualan di pasar, komplek pertokoan, atau gedung kantor bersama?
Kalau pengelola sudah punya KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan/atau SLF, kamu tidak perlu mengurus persyaratan dasar sendiri (Pasal 13 PP 28/2025). Siapkan tiga hal saat mengajukan izin usaha di OSS: perjanjian sewa yang masih berlaku, NIB pengelola dan NIB-mu, serta salinan dokumen atas nama pengelola; verifikasinya paling lama 5 hari kerja. Kalau pasarnya atau gedungnya dikelola pemerintah daerah, umumnya cukup perjanjian sewamu saja. Jadi sebelum tanda tangan sewa, minta salinan dokumen itu ke pengelola.
Panduan KKPR, langkah demi langkah
Dari menyiapkan Peta Polygon sampai KKPR terbit di OSS, dengan tips agar tidak ditolak sistem.
Pelajari lebih dalam → Panduan langkah demi langkah segera hadir.Yang sering ditanyakan
Pertanyaan umum
Ya, semua usaha perlu KKPR, tapi untuk usaha kecil jalurnya ringan. Kalau usahamu berskala mikro dan berisiko rendah, cukup pernyataan mandiri di OSS: isi alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto lokasi, lalu KKPR langsung terbit tanpa biaya. Kalau skalanya kecil, sistem OSS memprosesnya lewat jalur konfirmasi atau penilaian, tetap tanpa biaya. Yang penting isi data dengan jujur, karena kalau lokasimu ternyata melanggar zonasi, izin bisa dibatalkan di kemudian hari.
Pernyataan mandiri (usaha mikro berisiko rendah): gratis. KKKPR (jalur otomatis lewat RDTR): tidak dikenakan biaya. PKKPR dengan penilaian petugas: ada biaya resmi negara (PNBP) yang dihitung dari luas lahan, dan usaha mikro serta kecil dibebaskan dari biaya ini. Bayar hanya lewat sistem, jangan pernah lewat perantara atau calo.
Tiga tahun sejak terbit, untuk kamu yang belum menguasai tanahnya. Begitu tanahnya kamu peroleh dalam masa itu, KKPR untuk lahan itu tetap berlaku. Kalau tiga tahun hampir habis dan tanahnya belum juga kamu dapatkan, ajukan perpanjangan lewat OSS; bisa satu kali, paling lama dua tahun.
Artinya usaha jenis itu memang tidak boleh di zona tersebut. Pilihannya: cari lokasi lain yang zonanya cocok, atau konsultasi dulu ke dinas tata ruang setempat. Jangan dipaksakan jalan tanpa KKPR: usaha di zona yang salah bisa ditertibkan kapan saja.
Belum. KKPR hanya menjawab satu hal: lokasimu boleh dipakai. Setelah itu kamu tetap butuh NIB dan perizinan berusaha lain sesuai tingkat risiko usahamu, semuanya di OSS juga.
Tidak perlu dicek manual: saat kamu mengajukan di OSS, sistem otomatis tahu dan memilihkan jalurnya (KKKPR atau PKKPR). Kalau penasaran, peta RDTR interaktif bisa dilihat di situs GISTARU milik Kementerian ATR/BPN.
Kasus khusus
Bisa. KKPR mengecek kesesuaian zonasi lokasi, bukan siapa pemilik tanahnya. Pastikan saja ada perjanjian sewa dan persetujuan pemilik lahan.
Per lokasi. KKPR menempel pada titik lokasi, bukan pada usahamu, karena zonasi tiap titik bisa berbeda. Setiap cabang baru diajukan sendiri lewat OSS; kalau usahamu mikro berisiko rendah, tiap lokasi tetap cukup pernyataan mandiri.
Umumnya lancar, karena alamat virtual office berada di gedung perkantoran yang zonanya memang untuk usaha. Tapi ingat: alamat virtual office hanya untuk kegiatan administratif. Kalau kamu punya kegiatan fisik seperti gudang, dapur produksi, atau bengkel, lokasi fisik itulah yang harus didaftarkan dan dicek KKPR-nya.
Urus segera lewat OSS, jangan menunggu ditegur. Kalau lokasimu ternyata sesuai zona, KKPR akan terbit dan urusan selesai. Kalau ternyata tidak sesuai, lebih baik tahu sekarang dan siapkan rencana (relokasi atau konsultasi ke dinas tata ruang) daripada ditertibkan saat usaha sudah besar.