Tiga izin dasar sebelum usahamu beroperasi.
Sebelum atau bersamaan dengan NIB, OSS akan meminta kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan, dan legalitas bangunan — tergantung kegiatan dan lokasi usahamu.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Sederhananya, KKPR adalah pengganti 'izin lokasi': bukti bahwa tempat usahamu memang boleh dipakai untuk usaha itu. Contoh: kamu mau buka bengkel di lahan pinggir jalan — pemerintah punya 'peta zonasi' yang menentukan mana area perumahan, pertanian, atau usaha. Kalau lahanmu ternyata masuk zona pertanian, bengkel tidak bisa diizinkan di situ. KKPR-lah yang mengecek ini.
Kabar baiknya: kalau usahamu tergolong mikro atau kecil (UMK), umumnya kamu tidak perlu proses panjang — cukup menyetujui satu pernyataan di OSS, selesai. Untuk usaha yang lebih besar, di sinilah Peta Polygon (menu Alat Bantu) dipakai: kamu gambar batas lahanmu, lalu unggah untuk dicek.
JENISJalur paling ringan, dan inilah yang dipakai sebagian besar pengguna situs ini. Kamu cukup mencentang pernyataan di OSS bahwa lokasimu sesuai aturan tata ruang. Tanpa gambar peta, tanpa penilaian petugas, tanpa biaya — langsung terbit. Catatan: pernyataanmu harus jujur; kalau lokasi ternyata melanggar zonasi, izinmu bisa dibatalkan di kemudian hari.
Jalur cepat & otomatis — bila daerahmu sudah punya peta zonasi digital (RDTR). Ibarat cek otomatis: cocok, langsung terbit — paling lama 1 hari kerja. Contoh: ruko di kota besar yang RDTR-nya lengkap. Per pertengahan 2026, sudah 575 RDTR terhubung dengan OSS, tersebar di 301 kab/kota di 38 provinsi — dan terus bertambah tiap bulan.
Jalur penilaian manual — bila daerahmu belum punya peta zonasi digital. Petugas menilai lokasimu dulu, jadi butuh dokumen lebih banyak dan waktu lebih lama: bisa sampai 20 hari kerja. Contoh: gudang di pinggiran kabupaten yang belum punya RDTR digital.
Jalur khusus proyek strategis nasional (bendungan, kawasan industri besar) — pelaku UMKM hampir tidak akan memakai ini.
Panduan KKPR, langkah demi langkah
Dari menyiapkan Peta Polygon sampai KKPR terbit di OSS — dengan tips agar tidak ditolak sistem.
Panduan segera hadirYang sering ditanyakan
Ya, tapi jalurnya paling ringan: pernyataan mandiri di OSS. Cukup centang pernyataan bahwa lokasimu sesuai aturan tata ruang — gratis, tanpa gambar peta, langsung terbit. Yang penting isi dengan jujur, karena kalau lokasimu ternyata melanggar zonasi, izin bisa dibatalkan di kemudian hari.
Pernyataan mandiri (UMK): gratis. KKKPR (jalur otomatis lewat RDTR): tidak dikenakan biaya. PKKPR dengan penilaian petugas: ada PNBP resmi yang dihitung dari luas lahan — bayar hanya lewat sistem, jangan pernah lewat perantara/calo.
Tiga tahun sejak terbit. Dalam masa itu lokasi harus benar-benar kamu pakai untuk usaha. Kalau lewat dan belum terpakai, ajukan lagi.
Bisa. KKPR mengecek kesesuaian zonasi lokasi, bukan siapa pemilik tanahnya. Pastikan saja ada perjanjian sewa dan persetujuan pemilik lahan.
Artinya usaha jenis itu memang tidak boleh di zona tersebut. Pilihannya: cari lokasi lain yang zonanya cocok, atau konsultasi dulu ke dinas tata ruang setempat. Jangan dipaksakan jalan tanpa KKPR — usaha di zona yang salah bisa ditertibkan kapan saja.
Belum. KKPR hanya menjawab satu hal: lokasimu boleh dipakai. Setelah itu kamu tetap butuh NIB dan perizinan berusaha lain sesuai tingkat risiko usahamu — semuanya di OSS juga.
Tidak perlu dicek manual — saat kamu mengajukan di OSS, sistem otomatis tahu dan memilihkan jalurnya (KKKPR atau PKKPR). Kalau penasaran, peta RDTR interaktif bisa dilihat di situs GISTARU milik Kementerian ATR/BPN.
Per lokasi. KKPR menempel pada titik lokasi, bukan pada usahamu — karena zonasi tiap titik bisa berbeda. Setiap cabang baru diajukan sendiri lewat OSS; kalau usahamu UMK, tiap lokasi tetap cukup pernyataan mandiri.
Umumnya lancar, karena alamat virtual office berada di gedung perkantoran yang zonanya memang untuk usaha. Tapi ingat: alamat virtual office hanya untuk kegiatan administratif. Kalau kamu punya kegiatan fisik — gudang, dapur produksi, bengkel — lokasi fisik itulah yang harus didaftarkan dan dicek KKPR-nya.
Urus segera lewat OSS — jangan menunggu ditegur. Kalau lokasimu ternyata sesuai zona, KKPR akan terbit dan urusan selesai. Kalau ternyata tidak sesuai, lebih baik tahu sekarang dan siapkan rencana (relokasi atau konsultasi ke dinas tata ruang) daripada ditertibkan saat usaha sudah besar.