Semua izin usaha dimulai dari satu akun.
Sebelum bisa mengurus NIB dan izin apa pun, kamu perlu satu hal dulu: akun di oss.go.id. Gratis, sekali buat, dan jadi kunci untuk semua tahap berikutnya.
Apa itu akun OSS?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha resmi milik pemerintah, dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hampir semua urusan legalitas usaha, dari NIB sampai izin sektoral, sekarang berjalan lewat satu pintu ini.
Akun OSS adalah kunci masukmu ke sistem itu. Istilah resminya "hak akses": kombinasi identitasmu (email atau nomor HP) dan kata sandi yang membuktikan bahwa kamu memang kamu. Tanpa akun, kamu hanya bisa melihat-lihat; dengan akun, kamu bisa mengajukan izin, memantau prosesnya, dan menyimpan semua dokumen usahamu di satu tempat.
Satu hal yang sering keliru dipahami: akun bukan legalitas. Punya akun belum membuat usahamu resmi, yang membuat resmi adalah NIB yang kamu urus dari dalam akun itu. Anggap akun sebagai pintu masuknya, bukan ijazahnya.
Empat alasan akun ini layak dibuat hari ini.
Tidak ada jalan lain
NIB, sertifikat standar, dan izin usaha hanya bisa diajukan lewat OSS. Loket offline tidak menggantikan sistem ini, petugas di dinas pun memakai OSS yang sama.
Sekali buat, dipakai seumur usaha
Akun tidak punya masa berlaku dan tidak perlu perpanjangan. Semua tahap berikutnya (pilih KBLI, urus perizinan dasar, terbitkan NIB, sampai lapor LKPM) memakai akun yang sama.
Gratis, dan bisa dari HP
Tidak ada biaya apa pun, tidak perlu datang ke kantor mana pun. Sepuluh menit dari HP di rumah sudah cukup untuk usaha pribadi.
Data usahamu tersimpan rapi
Semua dokumen yang terbit (NIB, izin, sertifikat) tersimpan digital di akunmu dan bisa diunduh ulang kapan saja. Tidak ada map yang bisa hilang.
Empat jenis pelaku usaha, satu pintu yang sama.
Persis seperti pilihan di layar pendaftaran resmi OSS:
1. Orang Perseorangan
Kamu yang berusaha atas nama sendiri: warung, jasa, toko online, freelance. Syaratnya paling ringan, cukup NIK di KTP elektronik, email, dan nomor HP aktif. Ini jalur untuk sebagian besar UMKM.
2. Badan Usaha
PT (termasuk PT Perorangan), CV, firma, koperasi, atau yayasan yang sudah resmi berdiri. Yang mendaftarkan akun harus direksi atau pengurus yang namanya tercantum di akta, karena sistem mengecek datanya ke Dukcapil dan AHU Kemenkumham.
3. Kantor Perwakilan
Perusahaan (dalam atau luar negeri) yang membuka kantor perwakilan di Indonesia.
4. Badan Usaha Luar Negeri
Badan usaha asing yang menjalankan kegiatan tertentu di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum Indonesia.
Satu NIK hanya bisa punya satu akun OSS aktif. Kalau NIK-mu pernah didaftarkan (olehmu sendiri atau oleh orang lain, hati-hati calo), jangan buat akun baru: pulihkan aksesnya lewat "Butuh Bantuan?" di halaman masuk OSS.
Modalnya tidak banyak.
Usaha pribadi
KTP (NIK), email aktif, nomor HP aktif. Sekitar 10 menit.
PT / badan usaha
Tiga hal di atas milik pengurus, plus NPWP badan usaha, akta pendirian, dan SK Kemenkumham yang sudah terbit. Sekitar 15 menit.
NPWP pribadi belum diperlukan saat membuat akun; baru dipakai saat mengurus NIB.
Tiga yang paling sering ditanyakan
Nol rupiah, di situs resmi oss.go.id. Kalau ada yang menawarkan "jasa pendaftaran akun" berbayar dan mengaku dari OSS, itu bukan OSS.
Boleh dan justru bagus. Akun bisa dibuat kapan saja tanpa kewajiban apa pun; kamu baru "berkomitmen" saat mengajukan NIB. Banyak orang membuat akun dulu supaya tinggal selangkah saat usahanya siap.
Beda. Akun itu kunci masuknya; NIB itu nomor identitas usahamu yang terbit setelah kamu mengajukannya dari dalam akun. Urutannya selalu: akun dulu, NIB kemudian.
Sudah paham. Sekarang tinggal daftar.
Panduan kami memandu tujuh langkahnya satu per satu, lengkap dengan tampilan tiap layar, jalur khusus untuk usaha pribadi dan PT, serta solusi kalau kode verifikasi tidak masuk atau NIK-mu ternyata sudah terdaftar.